Riyadh (BCZ) Seorang bocah dari negara Arab Saudi yang baru berusia 8 tahun resmi menjadi janda setelah bercerai dengan suaminya. Perceraian bocah ini dengan suaminya diluluskan oleh pengadilan setelah dunia internasional memberikan kritik keras atas tindakan pernikahan terhadap anak-anak di bawah umur.
Bocah tersebut oleh ayahnya telah dijual tahun lalu kepada pria yang berusia 50 tahunan demi sejumlah mas kawin yang ditawarkan pria tersebut kepada ayahnya. Ketika sang ibu mengetahui hal ini, ia mengajukan gugatan ke pengadilan untuk membatalkan pernikahan tersebut.
Pada awalnya hakim dua kali menolak gugatan yang dilakukan oleh sang ibu karena menurutnya pembatalan pernikahan ini hanya bisa dilakukan setelah sang bocah mencapai usia pubertasnya. Tuntutan ini kemudian diajukan lagi agar hakim tersebut mempertimbangkan permasalahan yang sebenarnya, namun lagi-lagi ditolak.
Dunia internasional yang mengetahui kasus ini segera meradang dan mengkritik pemerintahan Arab Saudi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar